Undang-undang Antipornografi atau Undang-undang yang Porno?

Pengantar : Dalam sebuah kamus Wikipedia, Pornografi (dari bahasa Yunani , pornographia — secara harafiah tulisan tentang atau gambar tentang pelacur) (kadang kala juga disingkat menjadi “porn,” “pr0n,” atau “porno“) adalah penggambaran tubuh manusia atau perilaku seksual manusia secara terbuka (eksplisit) dengan tujuan membangkitkan rangsangan seksual, mirip, namun berbeda dengan erotika, meskipun kedua istilah ini sering digunakan secara bergantian.

Pornografi dapat menggunakan berbagai media — teks tertulis maupun lisan, foto-foto, ukiran, gambar, gambar bergerak (termasuk animasi), dan suara seperti misalnya suara orang yang bernapas tersengal-sengal. Film porno menggabungkan gambar yang bergerak, teks erotik yang diucapkan dan/atau suara-suara erotik lainnya, sementara majalah seringkali menggabungkan foto dan teks tertulis. Novel dan cerita pendek menyajikan teks tertulis, kadang-kadang dengan ilustrasi. Suatu pertunjukan hidup pun dapat disebut porno.

 

Pornografi. Kata tersebut menjadi “boomerang”, yang menyebabkan obrolan panjang di kalangan masyarakat sampai ke tingkat atas, seperti DPR. Sekedar diketahui, Pada tahun 2006 sebuah Panitia Khusus DPR menyiapkan teks RUU Antipornografi dan Antipornoaksi. RUU itu, namun peristiwa tersebut menimbulkan kontroversi di masyarakat, akhirnya menghilang dari peredaran.

Kini kita dikagetkan bukan hanya oleh sebuah RUU Antipornografi baru, tetapi oleh berita bahwa RUU itu, dengan memanfaatkan bulan Ramadhan, mau cepat-cepat disahkan dengan menghindar dari debat publik. Bak maling memanfaatkan terang remang-remang. Apa mereka tidak tahu malu?

Mengutif dari KOMPAS, dengan tepat pernah ditegaskan filsuf Immanuel Kant, setiap kebijakan politik yang takut mata publik adalah kotor. Mengesahkan RUU antiporno dengan menghindar dari sorotan publik adalah politik porno sendiri!

Lebih gawat lagi, dalam beberapa media, RUU itu disebut ”hadiah Ramadhan”. Menghubungkan sebuah undang-undang yang kontroversi dengan bulan suci Ramadhan yang ingin kita hormati, tak lain adalah sebuah pemerasan, sebuah
ancaman tersembunyi.

Orang yang berani menyuarakan kritiknya disindir kurang menghormati bulan suci Ramadhan! Dan kita tahu nasib orang yang dicap kurang menghormati unsur agama di negara ini. Sindiran ini sebuah cara amat keji untuk membungkam
kebebasan menyatakan pendapat!

Debat publik dulu

Tentang apakah kita perlu sebuah UU khusus untuk memberantas pornografi—yang kita sepakati sedang merajalela dan memang perlu diberantas bisa ada perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan, semua sarana hukum untuk memberantas pornografi sudah tersedia; jadi buat apa sebuah UU khusus? Dan ada yang berpendapat, hanya dengan sebuah UU khusus pornografi bisa betul-betul diberantas.

Akhirnya DPR harus memutuskan hal ini, dengan keputusan mayoritas. Tetapi, dan itu yang menentukan, sebelum publik diberi kesempatan membahas RUU itu secara bebas dan terbuka.

Mengingat RUU itu bukan tentang kebijakan politik biasa, tetapi menyangkut kehidupan dan cara kerja sehari-hari masyarakat. Tak bisa sebagian masyarakat menentukan bagaimana semua harus membawa diri. Semua berhak menyatakan pendapat. Semua wajib didengar dulu sebelum akhirnya diambil keputusan.
Karena itu harus dituntut bahwa RUU Antipornografi dibuka kepada publik lebih dulu, baru diambil keputusan. Dari yang sekarang saja diketahui, ada beberapa kekurangan yang perlu pembahasan. Definisi ”pornografi” tetap kabur (memang sulit, tetapi justru karena itu definisi tidak boleh sepihak), kurang dibedakan antara orang di bawah umur dan orang dewasa (cukup serius itu), serta, amat mengkhawatirkan, ada anjuran tak langsung agar masyarakat mengambil hukum dalam tangannya sendiri (apa kita mau membongkar sendiri negara hukum dan menyerahkan negara kita ke tangan
laskar-laskar vigilantes?)

Maka, sekali lagi, menghindar dari debat publik atas suatu rencana undang-undang yang begitu peka, yang dalam bahaya melanggar keutuhan asasi orang di Indonesia, akan merupakan tindakan tidak etis. Jangan kita mau memberantas pornografi dengan politik yang porno sendiri.

Haruskah disikapi dengan Undang-Undang

FENOMENA maraknya ” pornografi dan pornoaksi” di berbagai media masa cetak maupun elektronik termasuk VCD telah menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan dengan erspektifnya masing-masing. Hanya dengan satu unit PC dilengkapi modem dan hubungan telepon, kita mampu mengakses berbagai informasi dengan berbagai subyek, melintasi batas teritorial dengan biaya sangat murah, mudah, dan cepat.

Feminis dan moralis konservatif mendefinisikan pornografi sebagai penggambaran material seksual yang mendorong pelecehan seksual dengan kekerasan dan pemaksaan (lihat Ensiklopedia Feminisme, Maggie Humm). Menurut definisi RUU Antipornografi, “pornografi adalah bentuk ekspresi visual berupa gambar, lukisan, tulisan, foto, film atau yang dipersamakan dengan film, video, terawang, tayangan atau media komunikasi lainnya yang sengaja dibuat untuk memperlihatkan secara terang-terangan atau tersamar kepada publik alat vital dan bagian-bagian tubuh serta gerakan-gerakan erotis yang menonjolkan sensualitas dan/ atau seksualitas, serta segala bentuk perilaku seksual dan hubungan seks manusia yang patut diduga menimbulkan rangsangan nafsu berahi pada orang lain.”


Bila definisi itu dalam konteks rumusan undang-undang, menurut hemat saya, harus dilihat secara komprehensif dengan berbagai perspektif dan dirumuskan dengan kalimat yang jelas dan tegas. Ini penting mengingat subyek hukum di Indonesia adalah semua warga negara yang memiliki berbagai agama, suku, tradisi dan kepentingan bermacam-macam. Apa pun definisi yang disepakati mengenai pornografi nanti, saya termasuk yang sependapat peredaran pornografi harus diatur.

Jadi, yang perlu ditata terlebih dahulu sebelum diputuskan perlu tidaknya undang-undang antipornografi adalah pola berpikir laki-laki, pikiran kotor laki-laki yang selama ini mendominasi inspirasi para produsen dan konsumen pornografi.

Fenomena tersebut perlu disikapi secara bijaksana. Upaya pencegahan tidak cukup hanya dengan aturan atau undang-undang bila para pembuat UU, pelaksana UU, para aparat atau penegak hukum dan masyarakat tidak memiliki persepsi yang sama dan kesadaran yang sama mengenai pornografi.

Supaya UU antipornografi tidak terjebak pada kepentingan sesaat dan tumpang tindih di antara carut-marutnya perundang-undangan di republik ini, sebaiknya dibedah dengan perspektif yang komprehensif dan berjangka panjang. Selain itu, meskipun perlu dibuat aturan, tetapi harus memperhatikan nilai-nilai demokrasi dan nilai-nilai lain yang dianut masyarakat baik yang bersumber dari agama maupun budaya yang tidak bertentangan dengan hak-hak asasi manusia.

Tapi Ironisnya, sementara rancangan akan di telurkan, para pejabat negarapun tak hentinya menunjukan aksi pornografi dan mesum kepada masyarakat, apalagi anngota dewan yang terhormat. Miris dan memilukan ditengah negeri yang setiah hari menangis ini. Maafkan kami Indonesia

 

 

This entry was posted in Artikel. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>